ProsidingKonferensi Nasional Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (KeTIK) 2014. Dedek Gunawan. Samsudin Syafri + 26 More. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. KONSEP DAN DESAIN ARSITEKTUR JARINGAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK PENERAPAN SMART CITY (STUDI KASUS KOTA KENDARI SULAWESI TENGGARA)
9 Etika dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dikenal dengan istilah a. Sopan santun b. Ecommerce c. Etiket * d. Elearning e. Protokol. 10. Berikut bukan kategori hukum siber (cyber law) di Indonesia, yaitu a. Aspek hak cipta b. Aspek merek dagang c. Aspek fitnah dan pencemaran nama baik d. Aspek privasi e. Aspkek keamanan *
Berikutyang bukan karakteristik teknologi komunikasi dan informasi yaitu - 23832567 psyah09674 psyah09674 26.08.2019 TI Sekolah Menengah Pertama Berikut yang bukan karakteristik teknologi komunikasi dan informasi yaitu mempunyai respon waktu yang maksimal. terima kasih maksih:)
cash.
Berikut yang bukan karakteristik dalam sistem teknologi informasi dan komunikasi adalah .... A. siklus inovasi yang cepat B. mempunyai waktu respon yang minimal C. teknologinya beragam dan sudah stabil D. mampu diterima dengan cepatPembahasanAdapun karakteristik dalam sistem teknologi informasi dan komunikasi antara lain sebagai menyediakan friendly yang didesain dengan tepat untuk mempermudah akses informasi bagi inovasi yang waktu respon yang beragam dan sudah D-Jangan lupa komentar & sarannyaEmail nanangnurulhidayat terus OK! 😁
Media jaringan terkoneksi internet bukan hanya sebuah jaringan, tetapi jaringan dari himpunan dari beragam jaringan. Hal ini menyebabkan orang-orang di seluruh dunia mempunyai pilihan dan fleksibilitas untuk dapat masuk dan melakukan aktifitas di dalamnya. Internet juga mengandung pengertian adanya lingkungan dan dimensi baru yang berbeda dari realitas secara fisik. Istilah ini merupakan ungkapan yang lazim digunakan untuk menyebut kommpleksitas fenomena yang diciptakan oleh jaringan kerja komputer global yang menggunakan infrastruktur telekomunikasi untuk mengirim pesan dan Hal tersebut meliputi berbagai komponen, 41 Amir Karimuddin, “Survei MarkPlus Insight Pengguna Internet di Indonesia 55 Juta”, diakses tanggal 10 Mei 2012. 42 Kathy Bowrey,Law and Internet Cultures, Cambridge University Press, Melbourne, 2005, p. 23 43 Yusran Isnaini, Hak Cipta Dan Tantangannya Di Era Cyber Space, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009, hal. 24 termasuk di dalamnya sistemnodekomputer danweb serversyang tersebar di seluruh dunia dan dihubungkan oleh sistem operator danservice provider. Internet merupakan jaringan kerja global yang terdiri atas banyak jaringan kerja individu. Di dalamnya berperan jasa perantara yang menyediakan pelayanan transmisi atau perpindahan data yang dikenal sebagai Internet Service Provider dan Operator Sistem. Protokol jaringan yang dibangun oleh operator-operator ini bersama dengan jaringan kerja lainnya memainkan peran penting dalam pengaturan internet Digitalisasi dalam ranah informasi juga mengalami metamorfosis sesuai dengan karakteristk dan paradigma era digital, dalam menyajikan informasi dan sajian yang dihadirkan media digital informasi dituntut bersifat ringkas, padat dan instant sebab masyarakat era digital berkencenderungan mengetahui sedikit tentang banyak hal, berbeda jika dibandingkan dengan prinsip akademis ilmiah yang harus komprehensif dan utuh. Selain itu gaya bahasa dan informasi dalam media digital tidak cenderung serius, karena dianggap menjenuhkan serta membosankan. Berikut beberapa alasan perkembangan teknologi digital bersamaan dengan perkembangan media jaringan terkoneksi internet yaitu 1. Saluran telepon analog yang biasa digunakan dalam rumah tangga berganti dengan jaringan digital lebih cepat ISDN45. 44 Ibid. 45 ISDN Integrated Services Digital Network adalah suatu sistem telekomunikasi dimana layanan antara data, suara dan gambar diintegrasikan ke dalam suatu jaringan yang menyediakan 2. Untuk meningkatkan akses komunikasi global di seluruh dunia, negara maju dan berkembang sedang mengembangkan teknologi komunikasi melalui satelit, nirkabel, dan kabel. 3. Akses sambungan internet telah tersedia melalui penggunaan media televisi digital dan telepon seluler / ponsel. 4. Pemanfaatan internet dalam media digital pada sektor bisnis, organisasi, pemerintahan, pendidikan, dan masyarakat umum berdampak pada peningkatan pesat jumlah alamatwebsite. Sebagai suatu bentuk terobosan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi, internet memiliki beberapa karakteristik yang berdampak terhadap berbagai bidang kehidupan manusia termasuk di dalamnya bidang hukum. Karakteristik yang mempengaruhi pembentukan hukum legal design di internet diantaranya sebagai berikut 1. Tidak adanya batasan geografis Karakteristik yang paling signifikan dari internet bahwa cyberspace tidak memiliki batasan-batasan teritorial atau Sebab internet sendiri menyangkut komunikasi global lintas negara. Kehadiran internet tidak dapat dibatasi oleh lokasi sehingga internet bukan lagi sekedar multi yurisdiksi konektifitas digital ujung ke ujung untuk menunjang suatu ruang lingkup pelayanan yang luas. Sumber diakses tangal 10 Mei 2012. 46 & David “Law and Borders-The Rise of Law in Cyberspace”, diakses tanggal 2 Juni 2012. tetapi hampir tanpa Pemahaman selama ini terhadap batas-batas teritorial adalah area tertentu, dimana aturan-aturan hukum diterapkan secara berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Hadirnya internet sebagai bentuk komunikasi global menjadi tantangan bagi praktik penerapan hukum yang notabene didasarkan pada sesuatu yang riil dengan batas-batas geografis yang 2. Anonimitas dalam internet Terdapat gambaran lain yang dapat meruntuhkan pemahaman hukum secara konvensional, dimana internet memungkinkan penggunanya untuk tetap tidak dikenal atau melakukan aktifitasnya tanpa identitas. Mobilitas pengguna netters yang tinggi di internet sangat memungkinkan seorang netter membuat sebuah identitas / profil cyberyang sangat berbeda dengan identitas aslinya. Dan tidak sedikit aktifitas seperti itu digunakan untuk melakukan pelanggaran hukum. 3. Kemampuan untuk lepas dari pengawasan Terdapat sudut pandang lain terhadap mobilitas pengguna dalam kaitan dengan banyaknya pilihan website atau protocol di internet yang dapat dikunjungi. Internet dapat membuat penggunanya melakukan perubahan 47 Ibid. 48 Henry H. Perritt, “Internet Law & Policy Forum”, yurisdiksi relatif lebih mudah ataupun keluar dari bermacam kontrol aturan hukum yang 4. Adanya struktur hierarki Internet secara hierarkis memiliki tiga dimensi dalam strukturnya, yaitu sistem pendaftaran nama domain termasuk jasa perantara yang berfungsi melakukan kontrol terhadap gateways, struktur protokol jaringan dan penyimpanan data web server. Gambaran struktur internet ini sangat penting untuk mebangun kerangka hukum masa depan. Sebab melalui struktur operasi dan bangunan ini, nantinya akan menjadi salah satu sumber bagi munculnya desentralisasi hukum 5. Sifat dinamik dan interaktif Komunikasi di internet yang bersifat dinamis dan interaktif merupakan karakteristik yang sangat signifikan. Dokumen atau pun data-data elektronik lain dapat dioperasikan secara interaktif, sehingga memiliki keunggulan tertentu bila dibandingkan dengan dokumen kertas yang mudak sobek atau rusak. Dengan kecepatan untuk melakukan pembaruan informasi updating dan adanya komunikasi interaktif, bukan mustahil suatu saat perubahan ini nantinya akan menjadi sebuah 49 David “Anarchy, State and the Internet”, diakses tanggal 2 Juni 2012. 50 & David “And How Shall the Net Be Governed?”, diakses tanggal 2 Juni 2012. 51 Elizabeth Longworth, “The Possibilities for a Legal Framework for Cyberspace”, GP Publications, Wellington-New Zealand, 1999, p. 17 6. Terhubung secara elektronik Implikasi dari ciri dan sifat internet dapat dilihat pula dengan munculnya kontrak elektronik. Sebagai dokumen yang dinamis danhypertextual, kontrak elektronik dapat menghubungkan para pihak dan informasi data secara bersamaan dalam satu rangkaian yang tidak mungkin dilakukan media
berikut bukan termasuk karakteristik teknologi informasi dan komunikasi yaitu